Langkah 2: Lengkapi Formulir

Layanan Izin Operasional Pondok Pesantren

Pendaftaran dan pengajuan izin operasional resmi lembaga Pondok Pesantren.

WAJIB DIBACA: Kelengkapan Berkas

1. Surat Permohonan Yayasan/Pimpinan Ponpes 2. Profil & Proposal Pondok Pesantren 3. Daftar Santri Mukim (minimal 15 santri) 4. Dokumen Asatidz/Kyai, Masjid/Musholla & Asrama 5. Rekomendasi KUA Kecamatan
⏱️ Estimasi Selesai: 5 Hari Kerja

1 Data Diri Pemohon

Pastikan berjumlah 16 digit angka yang ada di KTP Anda.


2 Informasi Kontak

Nomor HP yang bisa dihubungi petugas jika ada kendala.

Untuk menerima notifikasi (Jika ada).


3 Upload Fotokopi / Berkas Syarat *

✅ Tipe file yang didukung: PDF, ZIP, JPG, PNG.

✅ Jika syarat lebih dari 1 lembar, gabungkan semua foto/scan menjadi 1 file PDF atau ZIP lalu upload di sini.

Batal & Kembali